Harap Tunggu

Media - Media Detail

Mengenal PPN Dan PPh, Mulai Dari Definisi Hingga Perbedaannya

12 May 2024 - Artikel

PPN dan PPh adalah konsep perpajakan yang mungkin sudah sering Anda dengar. Baik ketika berbelanja supermarket atau pergi ke kafe, PPN sering kali ada dalam rincian struk yang Anda dapatkan. Lantas, apa sih beda PPh dan PPN?

Agar Anda tak bingung dalam memahami konsep perpajakan ini, kali ini kami akan jabarkan detailnya. Jadi, baca artikel ini sampai habis, ya!

 

Apa yang Dimaksud dengan PPN?

Pajak Pertambahan Nilai, atau PPN, merupakan kategori retribusi yang diberlakukan untuk aktivitas jual-beli di lingkup zona Pabean. Di lingkup internasional, PPN serupa dengan terminologi Goods and Services Tax (GST) maupun Value Added Tax (VAT).

Lebih lanjut, PPN merupakan bagian dari retribusi non-direk. Artinya, pembayaran non-direk dikerjakan oleh penanggung beban retribusi.  Melainkan, kewajiban dipenuhi oleh penjual yang ditunjuk sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PPN diterapkan secara bertahap dalam setiap fase kegiatan jual beli. Mulai dari pembuatan hingga penyaluran item atau jasa. Artinya, ada tambahan harga yang dikenai retribusi setiap kali nilai tambah terjadi pada perpindahan fase.

Meskipun PKP yang mengumpulkan serta menyetorkan PPN ke pemerintah, mereka pada dasarnya tidak memikul tanggung jawab pemenuhan retribusi. 

Pemenuhan retribusi itu sebenarnya dipikul oleh konsumen sebagai pembeli. Atas dasar ini, PPN pada dasarnya adalah tanggung jawab pembeli. 

 

Apa yang Dimaksud dengan PPh?

PPh singkatan dari Pajak Penghasilan adalah retribusi yang diberlakukan pada individu maupun organisasi. Ini diberlakukan atas perolehan yang dihasilkan dalam satu tahun pajak.

Ini berlaku dari beragam sumber pendapatan baik dalam maupun luar negeri. Dalam konteks pembayaran PPh, individu atau organisasi yang memperoleh pendapatan tersebut harus membayar retribusi kepada negara.

 

Contoh PPN dan PPh

Guna memahami konsep perpajakan ini lebih baik, berikut kami tunjukkan contoh penerapannya dalam beberapa macam transaksi:

 

Contoh Penerapan PPN

Pertama, kami akan contoh penerapan PPN pada sebuah perusahaan mebel. Misalnya, perusahaan mebel memulai proses produksi dari membeli kayu hingga membuat bahan baku itu menjadi mebel. 

Maka, harga kayu yang dibeli mereka akan meningkat setelah diubah jadi kursi atau meja. Sehingga, PPN akan diterapkan pada setiap tahap produksi. Artinya, ada retribusi yang harus dibayar setiap mereka menambahkan nilai pada bahan baku.

Pertama, perusahaan mebel membayar PPN kepada supplier saat pembelian kayu. Lalu, PPN diterapkan pada penjualan mebel ke distributor saat kayu diubah jadi mebel. 

Kemudian, PPN kembali diterapkan pada harga jual mebel tersebut saat mebel dijual pada konsumen akhir.

 

Contoh Penerapan PPh

Contoh penerapan PPh bisa dilihat dalam aktivitas keuangan individu yang punya pekerjaan tetap dan menerima gaji tiap bulan. Pendapatan yang diterima dari pekerjaan individu tersebut akan menjadi objek PPh.

Sehingga, sebagian pendapatan yang diterimanya akan dipotong oleh pemberi kerja sebagai PPh serta diserahkan ke negara. 

Hal serupa berlaku bagi sebuah organisasi bisnis atau perusahaan. Laba yang diperoleh organisasi ini adalah objek PPh. Sehabis mencatat semua pengeluaran serta pendapatan, perusahaan wajib mengkalkulasi total PPh yang harus diserahkan ke negara.

 

Jenis-Jenis PPN dan PPh

Sesudah mengerti konsep kedua jenis retribusi ini lewat definisi dan contohnya, selanjutnya mari pelajari jenisnya. Berikut penjelasan lengkapnya:

 

Jenis-Jenis PPN

Perhitungan PPN dibagi dua kategori utama yakni:

 

·  PPN Masukan: Tarif yang dikenakan ketika mengerjakan pembelian, perolehan, atau pembuatan produk.

·  PPN Keluaran: Biaya yang dibebankan ke konsumen ketika PKP menjual produknya.

Selain ada dua kategori berbeda untuk PKP dan konsumen, besaran tarif PPN ini bisa beragam tergantung beberapa faktor. 

Seperti yang sudah ditetapkan di UU no 42 Tahun 2009, penetapan tarif PPN bisa beragam dari 0% hingga 200%. Berikut penjelasan lengkap terkait tarifnya:

·  PPN Ekspor: Dikenakan pada ekspor BKP berbuntuk maupun tidak serta ekspor JKP dengan tarif khusus 0%.

·  PPN Barang Mewah: Dibebankan biaya retribusi sebesar 5%-200%

·  PPN Tarif 10%: Diberlakukan bagi item yang tersebar di Indonesia, ZEE, serta kontinen lain dengan UU tentang perpajakan.

·  PPN Tarif 5%-20%: Diberikan untuk beberapa kategori item atau servis yang dikenai PPN 10% dapat mengalami perubahan.

Biasanya, PPN yang dipikul oleh pembeli akan dicantumkan di nota belanja. Meski begitu, PPN mungkin tidak dicantumkan di nota karena tarif pajaknya sudah diikutsertakan di harga barangnya.

 

Jenis-Jenis PPh

Sejatinya, fondasi legalisasi PPh ditetapkan dalam UU no 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Akan tetapi ini sudah direvisi empat kali. Tepatnya, pada UU no 7 Tahun 1991, no 10 Tahun 1994, No 17 Tahun 2000, dan no 36 Tahun 2008.

Kemudian, ketentuan terbaru PPh diatur dalam UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Ini juga dilandasi oleh UU no 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berbagai macam retribusi pendapatan yang diberlakukan dalam dasar hukum tersebut adalah:

 

·  PPh Pasal 15: Terikat dengan bidang penerbangan serta pelayaran.

·  PPh Pasal 19: Dibebankan menurut penilaian aset tetap yang menerima selisih untung. Ini juga berlaku pada aset tetap dengan harga beli di bawah nilai pasar sekarang.

·  PPh Pasal 21: Retribusi diberikan atas pendapatan tetap maupun teratur yang diterima karyawan.

·  PPh Pasal 22: Pemotongan atau pemungutan bea pada kegiatan perdagangan item dalam pasar internasional.

·  PPh Pasal 23: Retribusi diberikan atas modal, penyertaan jasa, bunga, deviden, royalti, atau hadiah serta penghargaan.

·  PPh Pasal 25: Retribusi diberlakukan atas pendapatan yang dibayarkan dalam bentuk angsuran tiap bulannya.

·  PPh Pasal 26: Diberlakukan menurut pendapatan yang bersumber dari Indonesia dan diterima oleh wajib pajak luar negeri.

·  PPh Pasal 29: Pajak penghasilan kurang bayar yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh.

·  PPh Pasal 4 Ayat 2 (PPh Final): Dibebankan ke beragam macam penghasilan yang pemotongannya bersifat mutlak. Contohnya bunga deposito dan tabungan, bunga obligasi, hadiah undian, serta transaksi saham.

 

Apa Perbedaan PPN dan PPh?

Berdasarkan penjelasan di atas, mungkin Anda telah memahami dua kategori retribusi ini tidak serupa. Lantas, PPN dan PPh apa bedanya? Guna menjawab pertanyaan tersebut, berikut adalah uraiannya:

·  Objek Pajak: PPN diberlakukan bagi tiap fase pembuatan ataupun penyaluran. PPh diberlakukan menurut penerimaan yang dimiliki wajib pajak.

·  Penanggung Beban: PPN ditanggung oleh pelanggan final. Di sisi lain, PPh diberlakukan bagi individu yang memperoleh pendapatan.

·  Waktu Pembayaran: PPN wajib disetorkan oleh produsen setiap bulan ke kantor pajak. Di sisi lain, PPh hanya perlu dibayar setiap satu tahun sekali.

Demikian pembahasan mendetail mengenai PPN dan PPh. Apabila Anda mempunyai tabungan dari sisa pendapatan dan pemotongan retribusi, membeli hunian dapat menjadi pilihan yang tepat. 

Bagi yang berdomisili di Medan, proyek Wiraland adalah pilihan yang bijak. Dengan harga mulai dari Rp400 jutaan, Anda sudah bisa punya rumah sendiri. Tertarik? Pelajari lengkapnya dengan kunjungi situs wiraland.com.

Realated Media

Tidak ada artikel terkait

Project Kami

Lihat Semua