Harap Tunggu

Media - Media Detail

Mengenal Surat Ukur Tanah, Dokumen Penting Untuk Jaga Aset

04 September 2024 - Artikel

Surat ukur tanah merupakan salah satu dokumen legal yang wajib ada ketika Anda melakukan proses jual beli tanah. Meskipun perannya bukan sebagai bukti kepemilikan, kehadirannya tetap penting, khususnya saat melakukan pendaftaran di BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Jika Anda ingin melakukan jual beli tanah dan belum terlalu paham mengenai apa yang dimaksud dengan surat ukur tanah, maka kami sudah merangkumkan beberapa informasi penting. Di dalam artikel ini Anda akan menemukan pengertian, fungsi, cara membuat, serta contohnya. Mari simak detailnya!

 

Apa itu Surat Ukur Tanah?

Surat ukur tanah adalah suatu dokumen yang berisikan informasi-informasi fisik pada bidang tanah dengan bentuk berupa uraian dan peta. Beberapa informasi penting yang ada di dalamnya adalah batas, letak, keterangan tentang ada atau tidaknya bangunan, serta luas bidang tanah dan satuan rumah susunnya.

Semua data-data tersebut akan berguna sebagai penempatan mengenai PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), yaitu tahapan pendaftaran aset ini pada  pertama kalinya.

Kehadiran surat ukur adalah hal yang telah ada dalam regulasi hukum yang jelas, yaitu Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Di dalamnya, terdapat dua ayat yang menyinggung  mengenai pembuatan surat terkait tanah ini, yaitu:

 

(1) Untuk keperluan pengumpulan dan pengolahan data fisik dilakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan.

(2) Kegiatan pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi;

·       pembuatan peta dasar pendaftaran;

·       penetapan batas bidang-bidang tanah;

·       pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran;

·       pembuatan daftar tanah;

·       pembuatan surat ukur.

Sementara itu, pihak yang memiliki hak untuk mengeluarkan surat tersebut ialah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 

Fungsi Surat Ukur Tanah

Deskripsi: dua rekan kerja sedang mengecek dokumen bersama

Ada cukup banyak fungsi surat ukur tanah yang perlu diperhatikan sebelum Anda membuatnya, yaitu:

 

1. Menyediakan Informasi yang Jelas

Surat ukur ini menampilkan semua informasi rinci tentang penggambaran fisik mengenai tanah yang diukur. Detail-detail tersebut mengenai deskripsi fisik tanah yang terlihat.

Tidak hanya itu, batas-batas dari tanah tersebut juga dituliskan dengan detail, sehingga batasnya terlihat jelas. Hal ini dapat mencegah terjadinya kekeliruan mengenai batas tanah dengan milik orang lain dan membuat munculnya sengketa.

 

2.  Mengidentifikasi Lahan

Surat ini juga berfungsi untuk memberikan identifikasi mengenai lahan yang akan Anda ukur. Beberapa identitas lahan yang diidentifikasi di dalam surat ini di antaranya ialah:

·       Lokasi lahan

·       Nama pemilik

·       Jenis pemanfaat tanah

·       Ukuran lahan

·       Batas-batas

·       Dll

 

3. Menghindari Sengketa

Seperti yang sudah disinggung pada penjelasan sebelumnya, surat ini memuat sejumlah informasi penting yang memberikan jaminan pada pengguna.

Di mana, nantinya potensi sengketa tanah atau perebutan terhadap lahan ini bisa dikurangi. Kalaupun terjadi sengketa dengan pihak yang membuat klaim sepihak, maka Anda selaku pemilik suratnya dapat mendapatkan posisi menguntungkan selama bertarung di pengadilan.

 

4. Mempermudah Mendaftarkan Sertifikat

Untuk mendaftarkan sertifikat tanah sebagai bukti dan hak atas kepemilikan lahan ini secara resmi, Anda membutuhkan surat ukur tanah ini.

Jadi, ketika Anda berencana melakukan pendaftaran sertifikat tanah, maka surat ukur ini akan membantu supaya prosedurnya berjalan lebih cepat dan berpeluang berhasil.

 

Cara Membuat Surat Ukur Tanah yang Cepat dan Mudah

Ada sejumlah tahapan yang perlu Anda lakukan ketika ingin membuat surat ukur ini. Beberapa tahapannya adalah:

 

1. Mempersiapkan Persyaratan Lengkap

Sebelum melakukan pengurusan surat ini, ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan antara lain:

·       Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) dari pemohon.

·       Apabila pengurusannya dikuasakan kepada orang lain, maka persiapkanlah surat kuasa.

·       Formulir permohonan pengajuan yang sudah Anda isi dan telah bertandatangan di atas materai.

·       Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang sesuai dengan aslinya, khusus bagi badan hukum.

 

2. Mengunjungi Loket Kantor BPN

Jika seluruh dokumen tersebut sudah Anda persiapkan secara lengkap, silakan mengunjungi kantor perumahan yang berada di lokasi terdekat domisili. Setelah sampai di kantornya, Anda harus mengunjungi loket kantor BPN.

Di sana, nantinya petugas akan meminta dan memeriksa semua persyaratan dokumen-dokumen di atas. Setelah itu, silakan bayarkan uang pengukuran tanah yang diminta oleh petugas loket.

Uang yang harus Anda bayarkan tersebut nominalnya akan bergantung pada luas bidang, lokasi, serta tujuan pemanfaatan lahannya. Agar tidak kaget dengan biaya yang mungkin ditagihkan nantinya, silakan cari tahu dahulu kisaran biaya yang dibebankan sesuai domisili Anda.

 

3. Menunggu Pengukuran Tanah

Jika sudah melakukan pendaftaran, nanti pihak BPN yang diwakili petugasnya akan berkunjung dan melakukan pengukuran tanah tersebut. Pengukurannya akan melihat aspek-aspek detail seperti yang tercantum sebelumnya.

Jika pengecekannya telah selesai, silakan tunggu hingga suratnya terbit. Estimasi waktu tunggunya adalah selama dua belas hari kerja atau lebih lama ketika permintaan sedang tinggi.

 

4. Menunggu Pengesahan Surat

Jika pengukuran sudah selesai, maka ketua panitia ajudikasi yang mewakili kepala seksi pengukuran dan pendaftaran tanah akan melakukan pengesahan surat tersebut.

Jika sudah ada pengesahan, beberapa pihak akan melakukan penandatanganan sebagai bukti keaslian surat. Beberapa pihak yang diperlukan adalah kepala sub-seksi pengukuran, pemetaan, dan konversi, serta kepala seksi pengukuran dan pendaftaran tanah.

Untuk salinannya juga akan disahkan secara resmi agar nantinya bisa Anda pakai sesuai keperluan administrasi lain.

 

5. Penyimpanan di Dua Tempat

Setelah pengesahan selesai, ada dua tempat yang akan menjadi penyimpanan surat ini. Karena itulah, surat tersebut dibuat menjadi dua rangkap. Surat pertama akan menjadi arsip di daftar surat ukur di Kantor Pertanahan.

Sedangkan surat kedua akan bergabung dengan sertifikat. Kegunaannya adalah memberikan informasi mengenai tanah yang telah mendapat pengukuran sudah terdaftar di dalam buku tanah tersebut.

 

Struktur Surat Ukur Tanah

Beberapa struktur surat ukur yang biasanya akan Anda dapatkan di antaranya adalah:

·       Di dalamnya harus tercantum lokasi lengkap tentang tanah, baik itu desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, hingga provinsinya.

·       Terdapat informasi mengenai batas-batas tanah agar patokan lahannya jelas dan tidak terjadi penyerobotan.

·       Total luas tanah yang berguna sebagai identitas.

·       Nama pengukur dan saksi.

Berdasarkan semua penjelasan mengenai surat tanah ini, Anda tentu sudah paham betapa penting kehadirannya. Oleh karena itu, ketika mengurus sertifikat tanah, pastikanlah untuk membuatnya lebih dahulu.

Sementara itu, ketika ingin membeli tanah dan rumah, maka penjual wajib menyediakannya sebagai jaminan legalitas untuk Anda.

Jangan sampai malah membeli rumah yang berada di lahan sengketa. Sebab, ketika terjadi masalah, maka pihak yang merugi adalah Anda sendiri. Jadi pastikan cek surat ukur tanah tersebut, ya.

Oleh karena itu, pastikanlah membeli rumah dari pengembang tepercaya, yang sudah pasti memiliki surat ukur tanah untuk keperluan jual beli aset ini. Dari banyaknya opsi, Wiraland bisa menjadi pilihan utamanya, karena terbukti berpengalaman. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di sini. 

 

Realated Media

Project Kami

Lihat Semua